LABEL

Senin, 17 September 2012

KPU se-Sultra Rampungkan Sosialisasi Verifikasi Parpol

KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara dibawah koordinasi Divisi Teknis dan Hukum KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sampai dengan Senin (17/9/12) telah merampungkan sosialisasi di 10 kabupaten/kota dari 12 kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Tenggara. 10 kabupaten/kota yang telah selesai melaksanakan Sosialisasi/Penyuluhan Tata Cara Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2014 adalah Kabupaten Konawe Selatan, Kota Kendari, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Konawe, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Kolaka, Kota Baubau, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Muna dan Kabupaten Bombana. Sementara dua kabupaten yang direncanakan selesai pada minggu ini adalah Kabupaten Buton dan Kabupaten Buton Utara.
Penyuluhan/Sosialisasi di Kota Kendari
Sosialisasi/Penyuluhan dilaksanakan dengan sasaran utama pimpinan parpol di tingkat kabupaten/kota, sehingga diharapkan terdapat kesepahaman antara seluruh pemangku kepentingan dalam proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2014, sehingga dengan demikian diharapkan integritas proses dapat dipertangungjawabkan. Dari pelaksanaan sosialisasi di 10 kabupaten/kota tersebut 4 kabupaten/kota diantaranya dihadiri langsung oleh Koordinator Divisi Teknis dan Hukum KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Bosman, S.Si, SH, MH dan bertindak sebagai nara sumber, yaitu di Kabupaten Konawe Selatan, Kota Kendari, Kabupaten Kolaka Utara, dan Kabupaten Konawe Utara.
Penyuluhan/Sosialisasi di Kolaka Utara
Dalam paparannya, Bosman menjelaskan tentang gambaran umum pengaturan Pemilu 2014 yang membedakan dengan Pemilu 2009, antara lain mengenai pemetaan daerah pemilihan Pemilu Anggota DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota, Penyusunan DPT yang memberlakukan DP Khusus, Pemungutan suara yang kembali menggunakan coblos (bukan contreng lagi), waktu kampanye yang sangat panjang, rekapitulasi penghitungan suara yang kembali memberi kewenangan PPS, konversi suara menjadi kursi yang habis di daerah pemilihan, pencalonan yang mewajibkan 30% perempuan, intervensi justice terhadap keputusan KPU mengenai penetapan peserta pemilu dan DCT melalui PT TUN, dan pemberlakuan PT hanya untuk Pemilu DPR berdasarkan Putusan MK 52/PUU-X/2012. Selebihnya dipaparkan mengenai tata cara verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2014, yang pada prinsipnya menekankan bahwa KPU Kabupaten/Kota berwenang menerima Fotocopy KTA dan daftar keanggotaan Parpol.

Jumat, 07 September 2012

KPU RI Resmi Menutup Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2014

Pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2014 yang dibuka sejak Jumat, 10 Agustus 2012 lalu, hari ini (Jumat, 7/9) secara resmi ditutup.
Hingga berakhir pada pukul 16.00 WIB sore tadi, parpol yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), seluruhnya  berjumlah 46 (empat puluh enam) partai.
Di hari terakhir, Jumat (7/9), sebanyak 13 (tiga belas) partai mendaftarkan diri kepada panitia di Ruang Sidang Lt.2 Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta. Ke 46 arpol tersebut adalah :
1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
3. Partai Pemuda Indonesia (PPI)
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
5. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
6. Partai Kongres
7. Partai Serikat Independen (SRI)
8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
9. Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
10. Partai Bulan Bintang (PBB)
11. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)
12. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
13. Partai Amanat Nasional (PAN)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Karya Republik (Pakar Pangan)
16. Partai Nasional Republik (Nasrep)
17. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
18. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
19. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
20. Partai Buruh
21. Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKPI)
22. Partai Pelopor
23. Partai Republiku Indonesia
24. Partai Demokrat
25. Partai Damai Sejahtera (PDS)
26. Partai Republika Nusantara (Republikan)
27. Partai Islam
28. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
29. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
30. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
31. Partai Pengusaha Dan Pekerja Indonesia (PPPI)
32. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
33. Partai Aksi Rakyat (PAR)
34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
35. Partai Merdeka
36. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
37. Partai Republik
38. Partai Kedaulatan
39. Partai Persatuan Nasional
40. Partai Patriot
41. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
42. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
43. Partai Barisan Nasional (Barnas)
44. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia)
45. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI)
46. Partai Matahari Bangsa (PMB)
Keempatpuluh enam partai politik ini diberi kesempatan untuk menyerahkan hard copy Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Daftar Anggota Partai Politik sebanyak 1000 atau 1 per 1000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota kepada KPU Kabupaten/Kota sampai dengan tanggal 29 September 2012 sebagaimana Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.

KPU Sultra Raker Penyuluhan Tata Cara Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2014

Di tengah kesibukannya melaksanakan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2012, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara masih menyempatkan untuk mengkoordinasi pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 atau biasa disebut Pemilu Legislatif. Agar semua jenis Pemilu tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, maka khusus untuk pelaksanaan tahapan Pemilu Legislatif di tahun 2012 dikoordinir langsung oleh Divisi Teknis dan Hukum KPU Provinsi Sultra dengan Koordinator Bosman, S.Si, SH, MH.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, tahapannya telah memasuki Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014. Dalam tahapan ini, KPU Provinsi berwenang untuk melakukan verifikasi faktual terhadap keabsahan kepengurusan parpol di tingkat provinsi termasuk 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan tersebut dan kantor parpol di tingkat provinsi menyangkut jangka waktu pemakaiannya. Sementara itu KPU Kabupaten/Kota berwenang melakukan verifikasi faktual terhadap keabsahan kepengurusan parpol di tingkat kabupaten/kota termasuk 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan tersebut dan kantor parpol di tingkat kabupaten/kota menyangkut jangka waktu pemakaiannya serta melakukan verifikasi administratif dan faktual terhadap persyaratan keanggotaan Parpol sebanyak 1000 atau 1 per 1000 dari jumlah penduduk di kabupaten/kota tersebut.

Narasumber sedang memberikan materi
Untuk meningkatkan pemahaman terhadap tata cara verifikasi, KPU Provinsi Sultra melaksanakan Raker Penyuluhan Tata Cara Pendaftaran dan Verifikasi terhadap KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 30 Agustus 2012 di Hotel Plaza Inn Kendari, yang diikuti oleh para Ketua dan Anggota, para Sekretaris dan Kasubag Hukum KPU Kabupaten/Kota. Acara tersebut dibuka oleh Koordinator Divisi Teknis dan Hukum, Bosman, S.Si, SH, MH sekaligus bertindak sebagai Narasumber tunggal. Hal-hal yang dipaparkan adalah mengenai Gambaran Umum Pemilu Legislatif 2014, Tahapan Pelaksanaan, dan Tata Cara Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2014.
Dalam acara tersebut juga narasumber memberikan spirit kepada KPU Kabupaten/Kota agar mengedepankan transparansi dalam proses verifikasi sedemikian sehingga meningkatkan 'trust' masyarakat terhadap Penyelenggara Pemilu. Selain itu, juga ditekankan kepada KPU Kabupaten/Kota agar setelah selesainya Raker agar melakukan Penyuluhan/Sosialisasi kepada Parpol di tingkat Kabupaten/Kota. Raker ini juga ditutup secara resmi oleh Bosman, S.Si, SH, MH pada Pukul 22.00 WITA.

Kamis, 06 September 2012

Pendaftaran Bakal Paslon Gubernur/Wakil Gubernur Sultra ditutup

KPU Provinsi Sulawesi Tenggara resmi menutup pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2012 pada tanggal 2 September 2012 tepat pukul 24.00. Pendaftar terakhir yang diterima oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Ir Mas'udi dan Koordinator Divisi Teknis dan Hukum KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Bosman, S.Si, SH, MH. adalah bakal pasangan calon Sabaruddin Labamba dan Muhammad Kasir.
Para Komisioner KPU Prov Sultra
Sampai dengan ditutupnya pendaftaran, terdaftar 6 (enam) bakal pasangan calon yang mendaftar, yaitu :
1. H. Nuralam dan H. Saleh La Sata
2. H. Buhari Matta dan Amirul Tamim
3. La Ode Asis dan HT Jusrin
4. Ridwan Bae dan Haerul Saleh
5. H. Alimazi dan H. Wuata Saranani
6. Sabaruddin Labamba dan Muhammad Kasir
Selanjutnya, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap syarat pengajuan dan syarat calon selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 3 September 2012, dan selanjutnya akan menyampaikan hasil verifikasi terhadap bakal pasangan calon.