LABEL

Jumat, 07 September 2012

KPU RI Resmi Menutup Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2014

Pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2014 yang dibuka sejak Jumat, 10 Agustus 2012 lalu, hari ini (Jumat, 7/9) secara resmi ditutup.
Hingga berakhir pada pukul 16.00 WIB sore tadi, parpol yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), seluruhnya  berjumlah 46 (empat puluh enam) partai.
Di hari terakhir, Jumat (7/9), sebanyak 13 (tiga belas) partai mendaftarkan diri kepada panitia di Ruang Sidang Lt.2 Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta. Ke 46 arpol tersebut adalah :
1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
3. Partai Pemuda Indonesia (PPI)
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
5. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
6. Partai Kongres
7. Partai Serikat Independen (SRI)
8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
9. Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
10. Partai Bulan Bintang (PBB)
11. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)
12. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
13. Partai Amanat Nasional (PAN)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Karya Republik (Pakar Pangan)
16. Partai Nasional Republik (Nasrep)
17. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
18. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
19. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
20. Partai Buruh
21. Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKPI)
22. Partai Pelopor
23. Partai Republiku Indonesia
24. Partai Demokrat
25. Partai Damai Sejahtera (PDS)
26. Partai Republika Nusantara (Republikan)
27. Partai Islam
28. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
29. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
30. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
31. Partai Pengusaha Dan Pekerja Indonesia (PPPI)
32. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
33. Partai Aksi Rakyat (PAR)
34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
35. Partai Merdeka
36. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
37. Partai Republik
38. Partai Kedaulatan
39. Partai Persatuan Nasional
40. Partai Patriot
41. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
42. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
43. Partai Barisan Nasional (Barnas)
44. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia)
45. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI)
46. Partai Matahari Bangsa (PMB)
Keempatpuluh enam partai politik ini diberi kesempatan untuk menyerahkan hard copy Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Daftar Anggota Partai Politik sebanyak 1000 atau 1 per 1000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota kepada KPU Kabupaten/Kota sampai dengan tanggal 29 September 2012 sebagaimana Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.

Tidak ada komentar: