LABEL

Senin, 17 September 2012

KPU se-Sultra Rampungkan Sosialisasi Verifikasi Parpol

KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara dibawah koordinasi Divisi Teknis dan Hukum KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sampai dengan Senin (17/9/12) telah merampungkan sosialisasi di 10 kabupaten/kota dari 12 kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Tenggara. 10 kabupaten/kota yang telah selesai melaksanakan Sosialisasi/Penyuluhan Tata Cara Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2014 adalah Kabupaten Konawe Selatan, Kota Kendari, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Konawe, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Kolaka, Kota Baubau, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Muna dan Kabupaten Bombana. Sementara dua kabupaten yang direncanakan selesai pada minggu ini adalah Kabupaten Buton dan Kabupaten Buton Utara.
Penyuluhan/Sosialisasi di Kota Kendari
Sosialisasi/Penyuluhan dilaksanakan dengan sasaran utama pimpinan parpol di tingkat kabupaten/kota, sehingga diharapkan terdapat kesepahaman antara seluruh pemangku kepentingan dalam proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2014, sehingga dengan demikian diharapkan integritas proses dapat dipertangungjawabkan. Dari pelaksanaan sosialisasi di 10 kabupaten/kota tersebut 4 kabupaten/kota diantaranya dihadiri langsung oleh Koordinator Divisi Teknis dan Hukum KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Bosman, S.Si, SH, MH dan bertindak sebagai nara sumber, yaitu di Kabupaten Konawe Selatan, Kota Kendari, Kabupaten Kolaka Utara, dan Kabupaten Konawe Utara.
Penyuluhan/Sosialisasi di Kolaka Utara
Dalam paparannya, Bosman menjelaskan tentang gambaran umum pengaturan Pemilu 2014 yang membedakan dengan Pemilu 2009, antara lain mengenai pemetaan daerah pemilihan Pemilu Anggota DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota, Penyusunan DPT yang memberlakukan DP Khusus, Pemungutan suara yang kembali menggunakan coblos (bukan contreng lagi), waktu kampanye yang sangat panjang, rekapitulasi penghitungan suara yang kembali memberi kewenangan PPS, konversi suara menjadi kursi yang habis di daerah pemilihan, pencalonan yang mewajibkan 30% perempuan, intervensi justice terhadap keputusan KPU mengenai penetapan peserta pemilu dan DCT melalui PT TUN, dan pemberlakuan PT hanya untuk Pemilu DPR berdasarkan Putusan MK 52/PUU-X/2012. Selebihnya dipaparkan mengenai tata cara verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2014, yang pada prinsipnya menekankan bahwa KPU Kabupaten/Kota berwenang menerima Fotocopy KTA dan daftar keanggotaan Parpol.

Tidak ada komentar: