Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, tahapannya telah memasuki Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014. Dalam tahapan ini, KPU Provinsi berwenang untuk melakukan verifikasi faktual terhadap keabsahan kepengurusan parpol di tingkat provinsi termasuk 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan tersebut dan kantor parpol di tingkat provinsi menyangkut jangka waktu pemakaiannya. Sementara itu KPU Kabupaten/Kota berwenang melakukan verifikasi faktual terhadap keabsahan kepengurusan parpol di tingkat kabupaten/kota termasuk 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan tersebut dan kantor parpol di tingkat kabupaten/kota menyangkut jangka waktu pemakaiannya serta melakukan verifikasi administratif dan faktual terhadap persyaratan keanggotaan Parpol sebanyak 1000 atau 1 per 1000 dari jumlah penduduk di kabupaten/kota tersebut.
Narasumber sedang memberikan materi |
Dalam acara tersebut juga narasumber memberikan spirit kepada KPU Kabupaten/Kota agar mengedepankan transparansi dalam proses verifikasi sedemikian sehingga meningkatkan 'trust' masyarakat terhadap Penyelenggara Pemilu. Selain itu, juga ditekankan kepada KPU Kabupaten/Kota agar setelah selesainya Raker agar melakukan Penyuluhan/Sosialisasi kepada Parpol di tingkat Kabupaten/Kota. Raker ini juga ditutup secara resmi oleh Bosman, S.Si, SH, MH pada Pukul 22.00 WITA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar