LABEL

Jumat, 07 September 2012

KPU Sultra Raker Penyuluhan Tata Cara Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2014

Di tengah kesibukannya melaksanakan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2012, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara masih menyempatkan untuk mengkoordinasi pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 atau biasa disebut Pemilu Legislatif. Agar semua jenis Pemilu tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, maka khusus untuk pelaksanaan tahapan Pemilu Legislatif di tahun 2012 dikoordinir langsung oleh Divisi Teknis dan Hukum KPU Provinsi Sultra dengan Koordinator Bosman, S.Si, SH, MH.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, tahapannya telah memasuki Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014. Dalam tahapan ini, KPU Provinsi berwenang untuk melakukan verifikasi faktual terhadap keabsahan kepengurusan parpol di tingkat provinsi termasuk 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan tersebut dan kantor parpol di tingkat provinsi menyangkut jangka waktu pemakaiannya. Sementara itu KPU Kabupaten/Kota berwenang melakukan verifikasi faktual terhadap keabsahan kepengurusan parpol di tingkat kabupaten/kota termasuk 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan tersebut dan kantor parpol di tingkat kabupaten/kota menyangkut jangka waktu pemakaiannya serta melakukan verifikasi administratif dan faktual terhadap persyaratan keanggotaan Parpol sebanyak 1000 atau 1 per 1000 dari jumlah penduduk di kabupaten/kota tersebut.

Narasumber sedang memberikan materi
Untuk meningkatkan pemahaman terhadap tata cara verifikasi, KPU Provinsi Sultra melaksanakan Raker Penyuluhan Tata Cara Pendaftaran dan Verifikasi terhadap KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 30 Agustus 2012 di Hotel Plaza Inn Kendari, yang diikuti oleh para Ketua dan Anggota, para Sekretaris dan Kasubag Hukum KPU Kabupaten/Kota. Acara tersebut dibuka oleh Koordinator Divisi Teknis dan Hukum, Bosman, S.Si, SH, MH sekaligus bertindak sebagai Narasumber tunggal. Hal-hal yang dipaparkan adalah mengenai Gambaran Umum Pemilu Legislatif 2014, Tahapan Pelaksanaan, dan Tata Cara Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2014.
Dalam acara tersebut juga narasumber memberikan spirit kepada KPU Kabupaten/Kota agar mengedepankan transparansi dalam proses verifikasi sedemikian sehingga meningkatkan 'trust' masyarakat terhadap Penyelenggara Pemilu. Selain itu, juga ditekankan kepada KPU Kabupaten/Kota agar setelah selesainya Raker agar melakukan Penyuluhan/Sosialisasi kepada Parpol di tingkat Kabupaten/Kota. Raker ini juga ditutup secara resmi oleh Bosman, S.Si, SH, MH pada Pukul 22.00 WITA.

Tidak ada komentar: