Pilihan
untuk melakukan studi banding pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur
di Provinsi Bengkulu di dasari atas beberapa alasan, antara lain : (i) dari
beberapa informasi yang diperoleh bahwa KPU Provinsi Bengkulu tetap menetapkan
Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur meskipun
anggaran belum dicairkan (terkendala masalah anggaran), hal ini mirip dengan
yang dialami oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara; (ii) Ketua KPU Provinsi
Bengkulu ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu karena diduga telah
menyalahgunakan kewenangan yang menguntungkan pihak lain akibat pengelolaan
anggaran Pemilihan; (iii) KPU Provinsi Bengkulu melaksanakan pemilihan gubernur
dan wakil gubernur serentak dengan 7 (tujuh) KPU Kabupaten yang melaksanakan
pemilihan bupati dan wakil bupati dari 10 (sepuluh) kabupaten/kota di provinsi
Bengkulu; dan (iv) Meskipun terdapat kendala seperti tersebut di atas, namun
proses pelaksanaan pemilihan dan penghitungan suara tidak terdapat permasalahan
yang berarti. Inilah yang menjadi pokok-pokok alasan atas pilihan untuk
melaksanakan studi banding di Provinsi Bengkulu.
Tim
dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara terdiri atas 2 (dua) komisioner, yaitu :
Bosman, S.Si, SH, MH, dan Abdul Syahir, S.Sos, SH, MH, dan didampingi oleh 4 (empat)
orang pejabat struktural sekretariat KPU Prov Sultra. Studi banding dilakukan
dengan mengunjungi Kantor KPU Provinsi Bengkulu setelah berkoordinasi dengan
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap, SP. Di KPU Provinsi Bengkulu, Tim
diterima oleh komisioner KPU Prov Bengkulu Sa’adah Mardiyanti dan Kabag
Program, Data, dan SDM, Drs Siswanto.
Metode
studi banding dilakukan dengan rapat tatap muka dan kunjungan lapangan. Rapat
Tatap Muka dilakukan di Kantor KPU Bengkulu pada tanggal 05 April 2012 yang
dihadiri oleh seluruh anggota Tim, dan dari pihak KPU Prov Bengkulu komisioner,
Sa’adah Mardiyanti; Sekretaris Drs Yuhardin Seman; Kabag Umum dan Logistik,
Wirin, S.Pd; Kabag Hukum, Teknis, dan Hupmas, Junaidi, SH; Kabag Program, Data,
dan SDM, Drs Siswanto; dan seluruh Kasubag lingkup Sekretariat KPU Prov
Bengkulu. Tim KPU Prov Sultra melalui Bosman, S.Si, SH, MH mengemukakan
beberapa hal yang perlu di sharing terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur,
antara lain pengelolaan sistem pendukung (supporting
system), yaitu pengelolaan personel penyelenggara pemilu (SDM), pengelolaan
anggaran, pengelolaan logistik, dan pengelolaan dokumentasi kearsipan/Media
Centre serta pengelolaan tahapan penyelenggaraan (electoral governance) khusus menyangkut pengelolaan penyusunan
Data dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pengelolaan proses penghitungan suara (counting).
Selanjutnya,
Tim melakukan kunjungan lapangan ke KPU Kota Bengkulu, dan diterima langsung
oleh Ketua KPU Kota Bengkulu, Salahuddin Yahya dan Sekretaris KPU Kota
Bengkulu, Sisanto, SP. Di KPU Kota Bengkulu, tim dipresentasikan tentang
penggunaan e-counting yang sudah diterapkan
beberapa kali dalam Pilkada di beberapa KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu
termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Penggunaan e-counting ini menunjukkan akurasi 98%
dari hasil perolehan suara manual. Penerapannya dapat mencegah manipulasi dalam
penghitungan suara oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan data
perhitungan suara berbasis TPS dapat terpelihara dengan baik. Selain itu,
dipersentasikan pula rencana penggunaan e-voter
registration yang prinsipnya sama dengan e-counting yang dapat berfungsi untuk membuka akses kepada pemilih
dan pemangku kepentingan dalam proses pendaftaran pemilih.
Setelah
mendengarkan pemaparan dari KPU Provinsi Bengkulu serta kunjungan lapangan ke
KPU Kota Bengkulu, Tim berkesimpulan untuk merekomendasikan beberapa hal
sebagai acuan buat KPU Prov Sultra dalam pengambilan kebijakan : (i) agar tidak
menimbulkan permasalahan di belakang hari, agar dipastikan dahulu seluruh
pembiayaan harus memiliki dasar hukum sebelum dibayar, misalnya Peraturan
Gubernur menyangkut Pembiayaan Bersama, Keputusan Gubernur menyangkut
Standarisasi Honorarium Penyelenggara Pemilihan, termasuk Standarisasi
Honorarium Kepanitiaan/Kelompok Kerja; (ii) Pengadaan barang dan jasa harus
benar-benar memperhatikan Peraturan Presiden yang mengatur tata cara pengadaan
barang dan jasa; (iii) pengelolaan DPT sedapat mungkin menerapkan sistem e-voter registration selain pendaftaran pemilih manual; (iv)
pengelolaan dokumentasi hasil pemilu sedapat mungkin menerapkan sistem e-counting, selain penghitungan suara
manual, agar integritas proses dapat terjaga dan dipercaya oleh masyarakat; dan
(v) koordinasi dan komunikasi yang intens dengan seluruh pemangku kepentingan
termasuk personel pengamanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar