LABEL

Senin, 09 April 2012

KPU PROV SULTRA STUDI BANDING KE PROVINSI BENGKULU


Pilihan untuk melakukan studi banding pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Bengkulu di dasari atas beberapa alasan, antara lain : (i) dari beberapa informasi yang diperoleh bahwa KPU Provinsi Bengkulu tetap menetapkan Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur meskipun anggaran belum dicairkan (terkendala masalah anggaran), hal ini mirip dengan yang dialami oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara; (ii) Ketua KPU Provinsi Bengkulu ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu karena diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang menguntungkan pihak lain akibat pengelolaan anggaran Pemilihan; (iii) KPU Provinsi Bengkulu melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serentak dengan 7 (tujuh) KPU Kabupaten yang melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati dari 10 (sepuluh) kabupaten/kota di provinsi Bengkulu; dan (iv) Meskipun terdapat kendala seperti tersebut di atas, namun proses pelaksanaan pemilihan dan penghitungan suara tidak terdapat permasalahan yang berarti. Inilah yang menjadi pokok-pokok alasan atas pilihan untuk melaksanakan studi banding di Provinsi Bengkulu.
Tim dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara terdiri atas 2 (dua) komisioner, yaitu : Bosman, S.Si, SH, MH, dan Abdul Syahir, S.Sos, SH, MH, dan didampingi oleh 4 (empat) orang pejabat struktural sekretariat KPU Prov Sultra. Studi banding dilakukan dengan mengunjungi Kantor KPU Provinsi Bengkulu setelah berkoordinasi dengan Ketua KPU Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap, SP. Di KPU Provinsi Bengkulu, Tim diterima oleh komisioner KPU Prov Bengkulu Sa’adah Mardiyanti dan Kabag Program, Data, dan SDM, Drs Siswanto.
Metode studi banding dilakukan dengan rapat tatap muka dan kunjungan lapangan. Rapat Tatap Muka dilakukan di Kantor KPU Bengkulu pada tanggal 05 April 2012 yang dihadiri oleh seluruh anggota Tim, dan dari pihak KPU Prov Bengkulu komisioner, Sa’adah Mardiyanti; Sekretaris Drs Yuhardin Seman; Kabag Umum dan Logistik, Wirin, S.Pd; Kabag Hukum, Teknis, dan Hupmas, Junaidi, SH; Kabag Program, Data, dan SDM, Drs Siswanto; dan seluruh Kasubag lingkup Sekretariat KPU Prov Bengkulu. Tim KPU Prov Sultra melalui Bosman, S.Si, SH, MH mengemukakan beberapa hal yang perlu di sharing terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, antara lain pengelolaan sistem pendukung (supporting system), yaitu pengelolaan personel penyelenggara pemilu (SDM), pengelolaan anggaran, pengelolaan logistik, dan pengelolaan dokumentasi kearsipan/Media Centre serta pengelolaan tahapan penyelenggaraan (electoral governance) khusus menyangkut pengelolaan penyusunan Data dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pengelolaan proses penghitungan suara (counting).
Selanjutnya, Tim melakukan kunjungan lapangan ke KPU Kota Bengkulu, dan diterima langsung oleh Ketua KPU Kota Bengkulu, Salahuddin Yahya dan Sekretaris KPU Kota Bengkulu, Sisanto, SP. Di KPU Kota Bengkulu, tim dipresentasikan tentang penggunaan e-counting yang sudah diterapkan beberapa kali dalam Pilkada di beberapa KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Penggunaan e-counting ini menunjukkan akurasi 98% dari hasil perolehan suara manual. Penerapannya dapat mencegah manipulasi dalam penghitungan suara oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan data perhitungan suara berbasis TPS dapat terpelihara dengan baik. Selain itu, dipersentasikan pula rencana penggunaan e-voter registration yang prinsipnya sama dengan e-counting yang dapat berfungsi untuk membuka akses kepada pemilih dan pemangku kepentingan dalam proses pendaftaran pemilih.
Setelah mendengarkan pemaparan dari KPU Provinsi Bengkulu serta kunjungan lapangan ke KPU Kota Bengkulu, Tim berkesimpulan untuk merekomendasikan beberapa hal sebagai acuan buat KPU Prov Sultra dalam pengambilan kebijakan : (i) agar tidak menimbulkan permasalahan di belakang hari, agar dipastikan dahulu seluruh pembiayaan harus memiliki dasar hukum sebelum dibayar, misalnya Peraturan Gubernur menyangkut Pembiayaan Bersama, Keputusan Gubernur menyangkut Standarisasi Honorarium Penyelenggara Pemilihan, termasuk Standarisasi Honorarium Kepanitiaan/Kelompok Kerja; (ii) Pengadaan barang dan jasa harus benar-benar memperhatikan Peraturan Presiden yang mengatur tata cara pengadaan barang dan jasa; (iii) pengelolaan DPT sedapat mungkin menerapkan sistem e-voter registration  selain pendaftaran pemilih manual; (iv) pengelolaan dokumentasi hasil pemilu sedapat mungkin menerapkan sistem e-counting, selain penghitungan suara manual, agar integritas proses dapat terjaga dan dipercaya oleh masyarakat; dan (v) koordinasi dan komunikasi yang intens dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk personel pengamanan.

Tidak ada komentar: